Oleh: Rusmin

Dalam praktik jurnalistik modern, pedoman dasar bukan sekadar netral, melainkan: akurasi (kebenaran fakta). Jurnalisme pertama-tama wajib benar secara fakta. Informasi harus diverifikasi, bukan sekadar seimbang.
Independensi: wartawan harus bebas dari tekanan kekuasaan, pemilik modal, dan kepentingan tertentu.
Kepentingan publik: fungsi utama pers adalah melayani publik, bukan menjadi corong siapa pun.
Keberimbangan (cover both sides): isu diberi ruang untuk berbagai pihak, selama relevan dan berbasis fakta.
Akuntabilitas dan etika: media harus siap dikoreksi, mematuhi kode etik, dan tidak merugikan publik tanpa dasar fakta.
-Bagaimana dengan netralitas?
Di banyak diskusi jurnalistik modern, netralitas sering dikritik karena: jika fakta jelas menunjukkan kesalahan satu pihak, media tidak wajib bersikap netral terhadap kesalahan.
Jurnalisme bukan berdiri di tengah antara benar dan salah, tetapi berdiri di pihak fakta dan kepentingan publik.
Karena itu, banyak redaksi sekarang lebih memilih istilah: Independen-Berbasis fakta-Berpihak pada kepentingan publik, daripada sekadar “netral”.
-Dalam praktik media.
Media boleh bersikap kritis dan tegas selama: fakta benar – Data diverifikasi – hak jawab tersedia. Tidak menjadi alat propaganda
-Kesimpulan tegas
Netralitas bukan hukum utama jurnalistik. Yang utama adalah kebenaran, independensi, dan kepentingan publik. Media boleh kritis, asal berbasis fakta dan etika
-Netralitas
Tidak tertulis persis seperti itu dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, tetapi substansi poin-poin tersebut memang berasal dari prinsip yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penjelasannya:
1) Soal netralitas
UU Pers tidak pernah menyebut kata “netralitas” sebagai prinsip utama pers.
Yang diatur justru:
Pasal 3 ayat (1) UU Pers. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Artinya, pers berfungsi melakukan kontrol sosial, yang berarti boleh kritis terhadap kekuasaan atau kebijakan.
2) Soal kebenaran, independensi, kepentingan publik.
Ini memang inti UU Pers.
Contohnya: Pasal 6 huruf a
-Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
Pasal 6 huruf d: Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sementara independensi dan keharusan faktual diperjelas dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya:
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
3) Media boleh kritis?
Justru kritik adalah mandat hukum pers, selama: berdasarkan fakta – tidak fitnah -memberi ruang hak jawab – mengikuti kode etik.
Jadi, secara hukum dapat dirumuskan: Netralitas bukan prinsip utama dalam UU Pers.
Prinsip utama: kebenaran informasi, independensi, dan kepentingan publik.
Media sah bersikap kritis selama berbasis fakta dan etika jurnalistik.
Pers tidak dituntut netral terhadap fakta, melainkan independen dan berpihak pada kepentingan publik dengan tetap memegang prinsip akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik. (Wartawan Muda)






Komentar