oleh

Terbongkar! Dua Laporan Penggelapan di Wilayah Berbeda Ternyata Libatkan Satu Pelaku

Berita Kreatif, Bandar Lampung

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria bernama Rido, warga Panjang, Bandar Lampung, terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan di dua wilayah hukum berbeda.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026, di wilayah Kangkung, Bandar Lampung.

Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Teluk Betung Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah adanya dua laporan polisi dengan dugaan tindak pidana serupa, masing-masing tercatat di Polsek Panjang dan Polsek Teluk Betung Selatan.

Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka yang sama.

Salah satu anggota Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, Sofyan, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/2/2026), menjelaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada proses penangkapan dan pengembangan kasus.

“Kami hanya menangkap tersangka. Untuk barang bukti, masih kami cari dan dalami. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Polsek Panjang terkait penanganan dua laporan tersebut,” ujar Sofyan.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap modus operandi yang digunakan tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut. (diki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *