Berita kreatif,
Bandarlampung – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dengan mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa HGU tersebut terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang berada dalam pengelolaan TNI Angkatan Udara (AU).
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Rapat dihadiri unsur strategis negara, mulai dari Kementerian Pertahanan, TNI AU, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI Angkatan Udara kami nyatakan dicabut,” tegas Nusron.
Nusron menjelaskan, pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019, hingga 2022. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya penerbitan HGU di atas aset negara yang secara hukum tercatat sebagai milik Kementerian Pertahanan.
HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup Sugar Group Companies. Seluruhnya berada di kawasan yang menurut BPK merupakan bagian dari aset Lanud Pangeran M. Bunyamin, Lampung.
“Nilai aset negara yang selama ini dikuasai melalui HGU tersebut berdasarkan perhitungan BPK mencapai sekitar Rp14,5 triliun,” ungkap Nusron.
Setelah pencabutan HGU, pemerintah memastikan lahan tersebut akan dikembalikan kepada pemilik sah, yakni Kementerian Pertahanan, untuk selanjutnya dikelola oleh TNI AU. Kementerian Pertahanan akan mengajukan proses pengukuran ulang dan sertifikasi baru atas nama Kemhan dengan tembusan pengelolaan oleh TNI AU.
Langkah ini, menurut Nusron, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aset negara, khususnya aset strategis pertahanan yang selama ini dinilai tidak tertib administrasi.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh aset negara, apalagi yang berkaitan dengan pertahanan, memiliki kejelasan hukum dan administrasi,” ujarnya.
Kebijakan pencabutan HGU ini langsung memicu polemik luas, khususnya di Lampung. Sugar Group Companies diketahui telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun dan menjadi salah satu pemain utama dalam industri gula nasional, sekaligus menyerap ribuan tenaga kerja.
Di sisi lain, keputusan ini juga membuka kembali perdebatan lama terkait tata kelola agraria, penerbitan izin HGU, serta koordinasi antarinstansi negara. Sejumlah kalangan menilai pencabutan HGU tidak bisa dilepaskan dari pertanyaan besar mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan izin sebelumnya, mengingat HGU diterbitkan oleh negara dan berlaku dalam jangka panjang.
Rapat koordinasi yang digelar pemerintah pusat juga menegaskan bahwa langkah ini tidak berdiri sendiri, melainkan akan diikuti dengan pendalaman hukum oleh aparat penegak hukum terhadap seluruh proses administrasi dan perizinan yang pernah diterbitkan.
Kasus pencabutan HGU Sugar Group kini menjadi isu strategis nasional karena menyentuh tiga kepentingan besar sekaligus: penertiban aset negara, kepastian hukum investasi, dan keadilan agraria. Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan koreksi terhadap tata kelola masa lalu, namun dampak lanjutan terhadap dunia usaha dan daerah masih akan menjadi perhatian serius ke depan. (*)





Komentar