Berita Kreatif, Lampung Utara
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK paruh waktu, mulai dibayarkan pada tanggal 12 Maret 2026.
“Alhamdulillah. Sekitar Minggu depan tanggal 9 mulai berproses. Tanggal 12-13 Maret 2026 sudah mulai terbayarkan,” ujar Kabid Anggaran Ali Muhajir mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Lampura, Iskandar Helmi, di ruang kerjanya, Jumat (06/03/2026).
Ali mengatakan, peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang pengupahan ASN paruh waktu, akan diterbitkan mulai Jumat (06/03/2026) hari ini.
Untuk gaji ASN paruh waktu non alokasi APBD sesuai upah minimun di anggarkan terendah Rp 300 ribu, disesuaikan sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah. Sementara ASN paruh waktu tenaga-tenaga teknis, operator, kesehatan dan pendidikan sesuai aturan di anggarkan sesuai tahun terakhir 2025, sebelum resmi diangkat sebagai ASN.
“Untuk Lampung Utara ada sekitar 3.030 tercatat sebagai ASN paruh waktu non alokasi APBD. Gaji mereka Rp 300 ribu,” kata Ali.
Ali juga menegaskan ASN paruh waktu tidak mendapatkan tunjangan hari raya.
“Sesuai peraturan PPPK paruh waktu hanya dianggarkan selama 12 bulan. Jadi mereka tidak mendapatkan THR seperti ASN PNS,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung merencanakan akan mulai membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu, paling cepat bulan Maret 2026.
Hal itu disampaikan Kabid Anggaran, Ali Muhajir, mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD, Iskandar Helmi, di ruang kerjanya, Rabu (18/02/2026).
“Kita berupaya bulan Maret sudah bisa direalisasikan,” ujar Ali.
Ali mengatakan, kapasitas fiskal daerah Lampung Utara saat ini masih di posisi yang belum memadai, ditambah lagi efisiensi anggaran sejak tahun 2025 dan tahun 2026 yang mencapai seratusan milyar.
Selain itu ada kewajiban-kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi.
“Kita tidak bisa buru-buru mengingat kapasitas fiskal daerah, efisiensi, dan kewajiban-kewajiban pemerintah daerah. Kita saat ini masih menghitung, menganalisa, merumuskan, dan pastinya tidak bisa memuaskan setiap orang,” imbuh Ali.
Ali juga menjelaskan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut, BPKAD telah melakukan pilihan opsi-opsi yang terbaik yang tentunya memiliki beban, resiko. Dari pilihan-pilihan tersebut diharapkan dapat memberikan yang terbaik bagi para ASN paruh waktu.
“Kita memitigasi sekecil mungkin resiko fiskal daerah sehingga tidak menjadi beban daerah,” terangnya.
“Tapi kita semaksimal mungkin memberikan yang terbaik untuk memberikan hak-hak para ASN paruh waktu sebagai pegawai,” sambungnya.
Dia juga menyampaikan, dengan berbagai kondisi tersebut maka perhitungan-perhitungan untuk pembayaran PPPK paruh waktu ini benar-benar kami konsen dan di cermati secara seksama sehingga tidak menyebabkan kapasitas fiskal daerah kita lebih dalam atau lebih berat lagi.
“Dari pilihan tersebut nantinya diharapkan sebagai pertimbangan pimpinan tinggi daerah untuk mengambil keputusan terhadap penggajian dan pengupahan yang tentunya disesuaikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Orean)





Komentar