oleh

Pola Berulang Anggaran Media di Lampung: Skema “Satu Pintu” Tanggamus dan Bayang-Bayang Penyimpangan

-Tanggamus-72 Dilihat

 

 

 

Pola Berulang Anggaran Media di Lampung: Skema “Satu Pintu” Tanggamus dan Bayang-Bayang Penyimpangan

 

Oleh : Redaksi

 

Di tengah sorotan tajam terhadap pengelolaan anggaran publik di Provinsi Lampung, kasus di Kabupaten Tanggamus kembali menjadi contoh klasik bagaimana alokasi dana untuk langganan dan publikasi media sering kali menyisakan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Dokumen resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanggamus untuk Tahun Anggaran 2025 mencantumkan anggaran langganan media sebesar Rp200.760.000 yang dikelola secara terpusat atau “satu pintu”.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan kontradiksi: dana tersebut hanya direalisasikan untuk Diskominfo sendiri, sementara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang namanya tercantum tidak menerima manfaat apa pun.

Skema “satu pintu” ini, pada prinsipnya, bisa dipahami sebagai upaya efisiensi—sentralisasi pembayaran untuk menghindari duplikasi dan pemborosan. Logika publik sederhana: jika benar terpusat, satu OPD cukup membayar untuk semua. Tapi fakta yang terungkap justru sebaliknya, menciptakan kaburnya logika pengelolaan anggaran negara. Mengapa nama banyak OPD dicantumkan dalam dokumen jika realisasinya tidak merata? Dan mengapa klasifikasi media (Kelas A Rp500.000, B Rp300.000, C Rp200.000) dengan nominal minim itu tidak sebanding dengan total anggaran yang tertulis?

Kejanggalan ini semakin diperparah dengan sikap pejabat terkait. Upaya konfirmasi kepada Kepala Diskominfo Tanggamus, Suhartono, sering kali tidak membuahkan penjelasan substantif.

Di saat publik menuntut transparansi atas uang negara, diamnya pejabat justru memperbesar tanda tanya: jika tidak ada yang salah, mengapa penjelasan terbuka sulit disampaikan?

 

Konteks Lebih Luas: Pola Sistemik di Lampung

Kasus Tanggamus bukanlah insiden terisolasi. Sepanjang 2024–2025, pola serupa berulang di berbagai pemda Lampung. Di Sekretariat DPRD Tanggamus sendiri, anggaran advertorial dan publikasi media untuk 2025 awalnya mencapai Rp5,5–6,7 miliar, tapi akhirnya dibatalkan pencairannya setelah gelombang protes wartawan yang menuding adanya “mafia anggaran”, aliran dana ke media titipan, hingga dugaan media fiktif lolos verifikasi.

Keputusan pembatalan ini bisa dilihat sebagai respons positif terhadap tekanan publik, tapi juga menimbulkan pertanyaan baru: mengapa anggaran sebesar itu sempat dialokasikan jika akhirnya ditiadakan?

Pola ini mirip dengan kasus di daerah lain. Di Kota Metro, anggaran publikasi Diskominfo mencapai miliaran dengan temuan BPK dan dugaan fiktif.

Bandar Lampung pun ramai dengan kritik terhadap kerja sama media Diskominfo yang dinilai tidak transparan.

Lampung Tengah dan kabupaten lain seperti Tulang Bawang juga pernah demo massa akibat anggaran media yang “menguap” atau tidak dibayar merata.

Bahkan pada awal 2026, muncul laporan bahwa anggaran media Diskominfo Tanggamus diduga “belok arah”, berpotensi melanggar Instruksi Presiden tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Analisis sederhana menunjukkan pola sistemik: anggaran media sering menjadi “ruang abu-abu” yang rentan manipulasi data, mark-up, atau penitipan kepentingan. Sentralisasi “satu pintu” yang seharusnya efisien justru berisiko menjadi celah penyimpangan jika tanpa pengawasan ketat. Dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tapi juga pada kebebasan pers—media lokal asli terpinggirkan, sementara yang “titipan” atau fiktif mendapat prioritas.

 

Transparansi Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan

Secara objektif, pembatalan anggaran di DPRD Tanggamus patut diapresiasi sebagai langkah korektif. Namun, itu tidak menghapus pertanyaan mendasar di Diskominfo: apakah dana Rp200 juta lebih itu benar-benar dibelanjakan sesuai rencana? Jika tidak, apa dasar kebijakannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya? Kurangnya penjelasan resmi dari pejabat terkait bukan hanya mengecewakan, tapi juga mengkhianati prinsip akuntabilitas publik.

Di era keterbukaan informasi, diam bukan solusi. Aparat pengawas—seperti Inspektorat, BPK, hingga Kejati Lampung—perlu proaktif mengaudit pola ini secara menyeluruh. Publik berhak tahu: apakah ini sekadar inefisiensi administratif, atau ada indikasi penyimpangan yang lebih dalam?

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Diskominfo Tanggamus, DPRD, dan pihak terkait lainnya. Prinsip jurnalistik yang berimbang mengharuskan semua suara didengar. Namun, satu hal jelas: uang negara untuk media bukanlah “bancakan” pribadi, melainkan instrumen untuk informasi publik yang berkualitas. Saatnya Lampung belajar dari pola berulang ini—sebelum kepercayaan publik benar-benar terkikis. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed