Berita Kreatif, Bandar Lampung
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Selasa (20/1/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD Lampung itu dipimpin langsung Ketua Komisi V DPRD Lampung, Dr. Yanuar Irawan, SE., MM, didampingi Wakil Ketua Mardiana, ST., MT, Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, SE., MM, serta dihadiri seluruh anggota Komisi V.
Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amrico, S.STP., MH, beserta jajaran. Agenda rapat difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus membahas kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat sejak tahap perencanaan hingga implementasi di lapangan.
Menurutnya, pengawasan menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan seluruh proses PPDB berjalan sesuai regulasi.
“Pengawasan PPDB tidak boleh bersifat seremonial. Harus dilakukan sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan, agar tidak ada celah penyimpangan dan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” tegas Yanuar dalam RDP tersebut.
Yanuar mengakui bahwa secara umum pelaksanaan PPDB Tahun 2025 berjalan cukup baik. Namun demikian, DPRD menilai evaluasi menyeluruh tetap diperlukan sebagai upaya perbaikan berkelanjutan.
“Kami mencatat PPDB 2025 relatif berjalan baik, tetapi evaluasi tetap harus dilakukan agar pelaksanaan PPDB 2026 lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi V DPRD Lampung juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat, khususnya terkait kurangnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi pada jalur domisili.
DPRD pun meminta Disdikbud meningkatkan intensitas dan kualitas sosialisasi kepada masyarakat.
“Keluhan masyarakat sebagian besar muncul karena minimnya pemahaman. Ini menjadi catatan penting agar Disdikbud lebih masif dalam melakukan sosialisasi, sehingga aturan PPDB benar-benar dipahami publik,” kata Yanuar.
DPRD juga menegaskan bahwa apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan harus mengacu pada nilai akademik tertinggi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk PPDB Tahun 2026, Disdikbud Provinsi Lampung memastikan sistem penerimaan tetap menggunakan empat jalur, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.
Menutup RDP, Yanuar menegaskan komitmen DPRD Provinsi Lampung untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud.
“DPRD Provinsi Lampung akan terus mengawal pelaksanaan PPDB 2026 agar berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil bagi seluruh peserta didik,” pungkasnya.(*)









Komentar