oleh

PPPK Paruh Waktu di Lampung Utara Menanti Kepastian, Gaji dan Jaspel

Berita Kreatif, Lampung Utara

Hingga kini, ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah Pemkab kabupaten Lampung Utara (Lampura) belum mendapatkan kepastian soal Pembagian jasa pelayanan (jaspel) dan Gaji PPPK Paruh Waktu.

Pembagian jasa pelayanan (jaspel) Puskesmas umumnya mengalokasikan 60% dana kapitasi JKN atau pendapatan BLUD untuk jasa pelayanan bagi pegawai (tenaga medis, paramedis, non-medis, sedangkan 40% sisanya untuk operasional. Distribusi jaspel didasarkan pada kinerja, kompetensi, risiko kerja, jabatan, kehadiran, dan pendidikan, sesuai peraturan kepala daerah atau kepala Puskesmas.

KBK BPJS atau Kapitasi Berbasis Kinerja adalah sistem pembayaran kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Klinik, di mana besaran dana yang diterima tidak hanya berdasarkan jumlah peserta terdaftar, tetapi disesuaikan dengan kinerja pelayanan,” ujar, Desti Candra Yunita.

Namun, sangat disayangkan, lanjut ketua FKHN (Forum Komunikasi Honorer Nakes Dan Non Nakes) Lampung Utara, “Desti Candra Yunita,A.Md,Keb, dimana kinerja untuk mendapatkan pencairan dana kapitasi JKN tidak hanya dilakukan oleh PNS tetapi juga kinerja tenaga PPPK Paruh Waktu juga sangat berpengaruh.

“Tetapi ketika pencairan sementara hanya bisa dibagikan ke para PNS dikarenakan sampai saat ini PPPK Paruh Waktu belum mendapatkan kepastian tentang PK (perjanjian kerja), gaji, dan jaspel,” kata, Desti Candra Yunita.

Meskipun belum ada kepastian tentang berapa nominal gaji, jaspel, dan PK (Perjanjian Kerja), ketua FKHN Lampung Utara berharap teman teman PPPK Paruh Waktu untuk tetap bisa bersabar dan tetap bekerja dengan semangat memberikan pelayanan yang terbaik, pelayanan sepenuh hati.

Desti selaku ketua FKHN Lampung Utara, sangat mengapresiasi atas tindakan tegas wakil bupati Lampung Utara, soal Perihal: surat perintah : Nomor : 700/231/06.3-LU/2026, Kotabumi, 30 Januari 2026, tentang penilaian disiplin dan kinerja ASN.

Sebelumnya saya sangat mengapresiasi atas tindakan tegas, wakil bupati Lampung Utara, soal surat perintah,tentang penilaian disiplin dan kinerja ASN. “Mudah mudahan dengan dikeluarkannya surat perintah ini menjadi pedoman untuk PNS, ASN PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu untuk dapat bekerja sesuai aturan,” jelasnya.

Kami pun sangat berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, agar dapat segera memberikan kepastian dan penyelesaian tentang PK (Perjanjian Kerja), gaji, dan jasa pelayanan untuk kami.

“Karena terhitung selama 1 bulan setelah diterbitkannya SK PPPK Paruh Waktu kami, kami sudah melakukan pekerjaan kami, dan tentunya kamipun berhak mendapatkan upah jasa pelayanan sesuai pencapaian kinerja kami,” pungkas ketua FKHN Lampung Utara bernada lantang. (Orean)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *