Berita Kreatif, Bandar Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghidupkan agenda pembangunan kawasan Kota Baru di Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, setelah proyek tersebut sempat terbengkalai lebih dari satu dekade.
Upaya melanjutkan sekaligus memperluas kawasan itu mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Lampung.
Masuknya pembangunan Kota Baru dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2025–2029 dinilai menjadi sinyal keseriusan pemerintah daerah untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai pusat pertumbuhan baru.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, mengatakan pencantuman Kota Baru dalam dokumen perencanaan lima tahunan itu bukan sekadar formalitas, melainkan penegasan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Segala sesuatu dimulai dari keinginan. Kalau sudah ada di RPJMD, berarti ada target dan sasaran yang ingin dicapai,” ujar Yozi, Jumat (23/1/2026).
Politikus Partai Demokrat itu menilai RPJMD berfungsi sebagai peta jalan pembangunan yang harus dikawal bersama agar tidak kembali terhenti di tengah jalan, seperti yang terjadi sebelumnya.
“Kota Baru sudah disepakati dalam RPJMD. Komisi III akan mengawal agar pembangunan ini benar-benar berjalan,” tegasnya.
Yozi juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan aset yang telah terbangun di kawasan tersebut. Menurut dia, pembiaran aset dalam jangka panjang berpotensi menurunkan nilai ekonomi dan menimbulkan kerugian bagi daerah.
“Kalau dibiarkan, nilai ekonominya akan terus berkurang. Ini aset daerah yang seharusnya memberi manfaat,” kata Yozi.
Ia menambahkan, peluang pengembangan Kota Baru masih terbuka lebar, termasuk melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan lahan maupun pengelolaan aset agar kawasan tersebut kembali produktif.
Dari sisi pemerintah provinsi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengungkapkan rencana perluasan kawasan Kota Baru dengan memanfaatkan lahan hutan seluas sekitar 4.000 hektare.
Lahan tersebut direncanakan untuk pengembangan fasilitas umum sekaligus mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah tersebut.
“Secara regulasi, pemanfaatan lahan memungkinkan tanpa harus ada pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan, sepanjang sesuai dengan perencanaan daerah,” ujar Mulyadi.
Ia menjelaskan, pemanfaatan lahan hutan akan disesuaikan dengan block plan serta mengacu pada arahan dan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan.
Saat ini, Pemprov Lampung masih berada pada tahap perencanaan awal sebelum mengajukan usulan resmi ke pemerintah pusat.
Mulyadi menegaskan, pembangunan Kota Baru tidak hanya difokuskan pada penyediaan fasilitas umum, tetapi diarahkan sebagai pemicu aktivitas ekonomi kawasan, salah satunya melalui pengembangan sektor agroindustri.
“Tujuannya mendorong nilai tambah sektor pertanian sekaligus membuka lapangan kerja baru,” katanya.(*)









Komentar