oleh

Jelang Idul Fitri, Kabid Sarana Dishub Muara Enim, Ramad Yurestra Sampaikan Skema Fungsional Dishub

Berita Kreatif, Muara Enim

Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Perlengkapan setempat, Ramad Yurestra, ST.MM menyampaikan sejumlah skema fungsional Dishub.

Hal itu disampaikan, Ramad ketika awak media konfirmasi terkait, apa langkah dan persiapan pos pantau dan kelayakan jalan di wilayah setempat, Jum’at (6/3/2026).

Menurut Ramad, untuk posko berada di bagian LLA, namun terkait rambu penunjuk jalan itu memang kewenangan Kabid Prasarana. “Untuk Posko itu ranahnya di bagian LLA. Namun terkait rambu penunjuk jalan memang kewenangan Kabid Prasarana,” kata Ramad menjelaskan.

Sebelumnya, melalui sambungan WhatsApp, awak media juga bermaksud ingin berdiskusi bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, H. Junaidi, terkait kesiapan Dishub menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H, namun belum bisa terlaksana.

Pada sisi lain diketahui bahwa Kabid Perlengkapan Jalan atau sering disebut Bidang Prasarana dan Perlengkapan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten memiliki tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, merumuskan kebijakan, melaksanakan, membina, dan mengendalikan teknis perlengkapan jalan serta prasarana perhubungan darat.

Berikut Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kabid Perlengkapan Diantaranya:

A. Penyusunan Rencana Kerja: Menyusun rencana program kerja bidang perlengkapan jalan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

-Perumusan Kebijakan Teknis

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional terkait pembangunan, pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan.

-Pengelolaan Perlengkapan Jalan

-Mengatur, mengawasi, dan mengendalikan pemasangan serta pemeliharaan sarana perlengkapan jalan (rambu lalu lintas, marka jalan, lampu penerangan jalan umum/LPJU, alat pemberi isyarat lalu lintas/APILL, pagar pengaman jalan).

-Inventarisasi dan Perawatan

Melakukan inventarisasi, pengecekan, dan pemeliharaan rutin terhadap kelengkapan jalan untuk keselamatan pengguna jalan.

-Pengendalian dan Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan proyek pemasangan perlengkapan jalan agar sesuai dengan standar teknis dan peraturan perundang-undangan.

-Penyusunan Laporan

Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bidang perlengkapan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas.

B. Rincian Kegiatan Operasional

Survei Lapangan:

Melakukan pemeriksaan lapangan terkait lokasi yang memerlukan rambu, marka, atau perbaikan perlengkapan jalan yang rusak.

C. Teknis Pemasangan: Mengkoordinasikan pemasangan rambu, APILL, dan marka untuk mendukung manajemen lalu lintas.

D. Pemeliharaan LPJU:

Mengelola operasional dan perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

-Evaluasi: Menganalisis kebutuhan dan efektivitas pemasangan alat perlengkapan jalan.

E. Wewenang:

Memberikan petunjuk dan mendistribusikan tugas kepada staf seksi di bawah bidangnya (misalnya Seksi Prasarana).

Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai kebijakan bidang perlengkapan.

Menilai kinerja (SKP) bawahan.

Secara umum, Kabid ini bertanggung jawab memastikan prasarana fisik di jalan raya (perangkat lunak/keras) mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas dalam wilayah dan kewenangan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *